Kamis, 22 Oktober 2015

PERSEPSI DEMOKRASI di INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah berjudul “Persepsi Demokrasi di Indonesia”. Saya menyusun makalah ini untuk membuka Pengetahuan  Mahasiswa yang nantinya sebagai Tenaga Pendidik sebagai Pembekal bagi peserta didik dalam kemajuan bangsa Indonesia. Saya berterima kasih kepada dosen Pembimbing yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang diharapkan.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekirannya makalah yang telah disususn ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. 
                                                                                                                                          Penulis       

                                                                                               
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                                               BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan                                                                                                            
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
B.     Ciri – Ciri Demokrasi
C.     Jenis – Jenis Demokrasi
D.    Prinsip Demokrasi di Indonesia
E.     Perkembangan Serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
                                                                                                     
BAB III PENUTUP                                                                                      
Kesimpulan                                                                                                    
Saran                                                                                                              
DAFTAR PUSTAKA                       
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah        
            Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam pemutusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencangkup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan polotik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bangsa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
B.     Rumusan Masalah
Dari pembahasan yang telah dijelaskan tersebut maka penulis menemukan berbagai persoalan mengenai Demokrasi di Indonesia yang akan dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa Yang Dimaksud Dengan Demokrasi
2.      Ciri – Ciri Demokrasi
3.      Apa Saja Jenis - Jenis dan Prinsip Demokrasi di Indonesia
4.      Bagaimana Perkembangan Serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
C.     Tujuan
Dengan adanya Demokrasi maka membuka pemikiran rakyat indonesia akan adanya kebebasan yang menyeluruh berada ditangan rakyat namun kebebasan disini sesuai dengan norma – norma yang sesuai dengan budaya Negara Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
            Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).[1] Jadi demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Manusia diseluruh dunia, baik dengan latar belakang agama, peradaban dan sejarah, umumnya mengakui demokrasi sebagai sesuatu yang harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.[2] Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
Demokrasi merupakan salah satu istilah yang paling dikenal rakyat Indonesia disamping istilah politik. Keakraban masyarakat dengan istilah Demokrasi dapat dilihat dalam kenyataan bahwa sistem politik Indonesia selalu dikaitkan dengan istilah itu. Gagasan Demokrasi yang ada atau lahir dalam kurun waktu, mungkin saja ditinggalkan dan tidak dipakai dalam periode berikutnya, namun itu tidak berarti bahwa persepsinya hilang begitu saja.[3] Dengan demikian pemikiran tentang demokrasi dapat dijadikan suatu alat untuk mengetahui bagaimana bersosialisasi dengan manusia yang satu dengan yang lainnya.
B.     Ciri – Ciri Demokrasi
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory”, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang   berubah.
3.      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.[4]
C.     Jenis – Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hal, sebagai berikut:
1.      Demokrasi berdasarkan Cara menyampaikan pendapat.
Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
a.       Demokrasi Langsung.
Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
b.      Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil – wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat.
2.      Demokrasi Formal.
Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni.
3.      Demokrasi Material.
Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis komunis.
4.      Demokrasi Liberal.
Yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu tanpa campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi hukum dasar.
5.      Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar. 
Demokkrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.[5]
D.    Prinsip Demokrasi di Indonesia
Pada dasarnya Prinsip Demokrasi itu sebagai berikut:
a.       Kedaulatan di Tangan Rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.
b.      Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Pemerintahan Berdasar Hukum (Konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d.      Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama didepan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.       Pengambilan Keputusan Atas Musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama (musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.       Adanya Partai Politik dan Organisasi Sosial Politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g.      Pemilu yang Demokratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.[6]
E.     Perkembangan Serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi bangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk  sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara dan berserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku biasa digunakan untuk itu. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan demokratisasi dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia. Demokratisasi pada tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Tidak lama setelah UU Politik dikeluarkan, diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah. Suasana kebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerah - daerah. Sesuai dengan perkembangan demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga di tingkat kabupaten dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan gubernur. DPRD telah mendapatkan perannya sebagai lembaga legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur sebagai kepala eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD. Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah.
Partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan tuntutan mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh provinsi di Indonesia. Selanjutnya konsep – konsep kontemporer dinamis dari demokrasi memiliki konsep turunan yaitu tentang: Hak Asasi Manusia, persamaan di depan hukum, teori – teori tentang kekuasaan, hubungan internaional, hubungan dengan pelbagai agama, keserajatan antar pemeluk agama, perkawinan lintas agama, penegakan keadilan, organisasi – organisasi kemanusiaan universal, pluralisme, inklusifisme dalam beragama, kesetaraan gender dan lain – lain sebagainnya.[7] Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa di Indonesia. Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin peka terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan rakyat. Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa perubahan-perubahan politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat dengan cepat ditiru oleh daerah - daerah. Demokratisasi merupakan sarana untuk membentuk system politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia, demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut:
1.      Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
2.      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama :
a.       Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
b.      Masa Demokrasi Terpimpin
3.      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
4.      Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang.[8]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa). Jadi demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Dengan demikian pemikiran tentang demokrasi dapat dijadikan suatu alat untuk mengetahui bagaimana bersosialisasi dengan manusia yang satu dengan yang lainnya dengan Ciri – Ciri Demokrasi di Indonesia sebagai berikut : Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur, Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat, Menjamin tegaknya keadilan.
Jenis – Jenis Demokrasi: Demokrasi berdasarkan Cara menyampaikan pendapat (Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan), Demokrasi Formal, Demokrasi Material, Demokrasi Liberal, Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar.
Prinsip Demokrasi di Indonesia : Kedaulatan di Tangan Rakyat, Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia, Pemerintahan Berdasar Hukum (Konstitusi), Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak, Pengambilan Keputusan Atas Musyawarah, Adanya Partai Politik dan Organisasi Sosial Politik, Pemilu yang Demokratis. Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia, demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut: Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950), Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama (a. Masa Demokrasi Liberal 1950-1959, b. Masa Demokrasi Terpimpin), Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998 dan Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang.
Saran
Dalam pembuatan Makalah ini penulis menyadari bahwa Demokrasi sangat dibutuhkan diberbagai aspek terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu kita perlu adanya sikap saling terbuka dan menerima apa yang terjadi dalam perubahan – perubahan yang terjadi di dalam tata negara di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo,  Miriam. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Maftukhin.  Nuansa Studi Islam: Sebuah Pergulatan Pemikiran. Yogyakarta: Teras, 2010.
Sjamsuddin, Nazaruddin. Integrasi Politik Di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1989.
Robi Harto Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html
Abdullah, Mudhofir. Masail Al-Fiqhiyyah: Isu – isu Fikih Kontemporer. Yogyakarta: Teras, 2011.
Makalah PKN Tentang Demokrasi, artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://www.academia.edu/10998298/html






[1] Miriam Budiardjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 105
[2] Maftukhin, Nuansa Studi Islam: Sebuah Pergulatan Pemikiran, (Yogyakarta: Teras, 2010), h. 297
[3] Nazaruddin Sjamsuddin, Integrasi Politik Di Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1989), h. 129
[4] Robi Harto Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html

[5] Makalah PKN Tentang Demokrasi, artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://www.academia.edu/10998298/html

[6] Robi Harto Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html

[7] Mudhofir Abdullah, Masail Al-Fiqhiyyah: Isu – isu Fikih Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), h. 21
[8] Robi Harto Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html