KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah berjudul “Persepsi
Demokrasi di Indonesia”.
Saya menyusun makalah ini untuk membuka
Pengetahuan Mahasiswa yang nantinya
sebagai Tenaga Pendidik sebagai Pembekal bagi peserta didik dalam
kemajuan bangsa Indonesia. Saya berterima kasih kepada dosen
Pembimbing yang telah
memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita.
Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang diharapkan.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekirannya makalah yang telah disususn ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
B.
Ciri
– Ciri Demokrasi
C.
Jenis
– Jenis Demokrasi
D.
Prinsip
Demokrasi di Indonesia
E.
Perkembangan
Serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh
pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam pemutusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencangkup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan polotik secara
bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi
bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi
di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan
berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bangsa,
kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
B.
Rumusan
Masalah
Dari pembahasan yang telah dijelaskan tersebut maka penulis
menemukan berbagai persoalan mengenai Demokrasi di Indonesia yang akan
dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa Yang
Dimaksud Dengan Demokrasi
2.
Ciri
– Ciri Demokrasi
3.
Apa
Saja Jenis - Jenis dan Prinsip Demokrasi di Indonesia
4.
Bagaimana
Perkembangan Serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
C.
Tujuan
Dengan adanya Demokrasi maka membuka
pemikiran rakyat indonesia akan adanya kebebasan yang menyeluruh berada
ditangan rakyat namun kebebasan disini sesuai dengan norma – norma yang sesuai dengan
budaya Negara Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi yang
menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people
(kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti
kekuasaan/berkuasa).[1]
Jadi demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara
serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di
tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Manusia diseluruh dunia, baik dengan latar belakang agama,
peradaban dan sejarah, umumnya mengakui demokrasi sebagai sesuatu yang harus
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.[2] Budaya
demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki
nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun,
budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan
melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan
teknologi.
Demokrasi merupakan salah satu istilah yang paling dikenal rakyat
Indonesia disamping istilah politik. Keakraban masyarakat dengan istilah
Demokrasi dapat dilihat dalam kenyataan bahwa sistem politik Indonesia selalu
dikaitkan dengan istilah itu. Gagasan Demokrasi yang ada atau lahir dalam kurun
waktu, mungkin saja ditinggalkan dan tidak dipakai dalam periode berikutnya,
namun itu tidak berarti bahwa persepsinya hilang begitu saja.[3]
Dengan demikian pemikiran tentang demokrasi dapat dijadikan suatu alat untuk
mengetahui bagaimana bersosialisasi dengan manusia yang satu dengan yang
lainnya.
B.
Ciri
– Ciri Demokrasi
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam
bukunya “Introduction to Democratic Theory”, memberikan ciri-ciri
demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
4.
Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.
Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6.
Menjamin
tegaknya keadilan.[4]
C.
Jenis
– Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya
diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis
demokrasi dapat dilihat dari beberapa hal, sebagai berikut:
1.
Demokrasi berdasarkan Cara menyampaikan pendapat.
Temiasuk jenis
demokrasi ini terdiri dari:
a.
Demokrasi Langsung.
Rakyat secara
langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintah.
b.
Demokrasi
Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini
dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi
rakyat disalurkan melalui wakil – wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan
rakyat.
2.
Demokrasi
Formal.
Demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang
dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan
ekonorni.
3.
Demokrasi
Material.
Demokrasi ini
memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan
bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di
Negara sosialis komunis.
4.
Demokrasi Liberal.
Yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu
tanpa campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas
dasar konstitusi hukum dasar.
5.
Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar.
Demokkrasi ini
bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan
kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.[5]
D.
Prinsip
Demokrasi di Indonesia
Pada dasarnya Prinsip Demokrasi itu sebagai berikut:
a.
Kedaulatan
di Tangan Rakyat
Kedaulatan
rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti
kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu
memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.
b.
Pengakuan
dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
Pengakuan bahwa
semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak
membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan
akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal
PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi
manusia Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Pemerintahan
Berdasar Hukum (Konstitusi)
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi
oleh ketentuan konstitusi.
d.
Peradilan
yang Bebas dan Tidak Memihak
Setiap warga
negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama didepan hukum,
pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan,
pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak
membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang
berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.
Pengambilan
Keputusan Atas Musyawarah
Bahwa dalam
setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama (musyawarah)
untuk mencapai mufakat.
f.
Adanya
Partai Politik dan Organisasi Sosial Politik
Bahwa dengan
adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat.
g.
Pemilu
yang Demokratis
Pemilihan Umum
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.[6]
E.
Perkembangan
Serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang
ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998
terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi.
Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi bangsa Indonesia karena memang
tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang
dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter.
Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan
oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan
pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk sejumlah partai
politik dan melaksanakan kebebasan berbicara dan berserikat/berkumpul sesuai
dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah.
Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan
yang berlaku biasa digunakan untuk itu. Tentu saja pemerintah tidak mau
mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan
demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemerintah kemudian membuka peluang
yang lebih luas untuk melakukan demokratisasi dengan mengeluarkan tiga UU
politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah selanjutnya adalah
amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi secara nyata dalam
sistem politik Indonesia. Demokratisasi pada tingkat pemerintah pusat dilakukan
bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah (provinsi,
kabupaten dan kota). Tidak lama setelah UU Politik dikeluarkan, diterbitkan
pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang luas kepada
daerah-daerah. Suasana kebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat
pusat dengan segera diikuti oleh daerah - daerah. Sesuai dengan perkembangan
demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga di tingkat kabupaten
dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi tersebut mempunyai kedudukan
yang sama dengan gubernur. DPRD telah mendapatkan perannya sebagai lembaga
legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur sebagai kepala eksekutif
membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri karena
dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu
tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka
untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD. Suasana kebebasan yang
tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di
daerah.
Partisipasi masyarakat dalam
memperjuangkan tuntutan mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah
menjadi gejala umum di seluruh provinsi di Indonesia. Selanjutnya konsep –
konsep kontemporer dinamis dari demokrasi memiliki konsep turunan yaitu
tentang: Hak Asasi Manusia, persamaan di depan hukum, teori – teori tentang
kekuasaan, hubungan internaional, hubungan dengan pelbagai agama, keserajatan
antar pemeluk agama, perkawinan lintas agama, penegakan keadilan, organisasi –
organisasi kemanusiaan universal, pluralisme, inklusifisme dalam beragama,
kesetaraan gender dan lain – lain sebagainnya.[7] Berbagai
demonstrasi dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, tidak hanya di
kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa di Indonesia. Rakyat
semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin peka terhadap
praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan
rakyat. Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi
yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa perubahan-perubahan
politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat
dengan cepat ditiru oleh daerah - daerah. Demokratisasi merupakan sarana untuk
membentuk system politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada
rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan.
Dalam perkembangannya demokrasi di
Indonesia, demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut:
1.
Pelakasanaaan
Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
2.
Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Lama :
a.
Masa
Demokrasi Liberal 1950-1959
b.
Masa
Demokrasi Terpimpin
3.
Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
4.
Pelaksaan
Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government
by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein
berarti kekuasaan/berkuasa). Jadi demokrasi
sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang
memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik
penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Budaya demokrasi di Indonesia perlu
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong
royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Dengan demikian
pemikiran tentang demokrasi dapat dijadikan suatu alat untuk mengetahui
bagaimana bersosialisasi dengan manusia yang satu dengan yang lainnya dengan
Ciri – Ciri Demokrasi di Indonesia sebagai berikut : Menyelesaikan perselisihan
dengan damai dan secara melembaga, Menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, Menyelenggarakan pergantian
pimpinan secara teratur, Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat, Menjamin
tegaknya keadilan.
Jenis – Jenis Demokrasi: Demokrasi berdasarkan Cara menyampaikan pendapat
(Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi
Perwakilan), Demokrasi Formal, Demokrasi Material, Demokrasi Liberal, Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar.
Prinsip Demokrasi di Indonesia : Kedaulatan di Tangan Rakyat,
Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia, Pemerintahan Berdasar
Hukum (Konstitusi), Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak, Pengambilan
Keputusan Atas Musyawarah, Adanya Partai Politik dan Organisasi Sosial Politik,
Pemilu yang Demokratis. Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia, demokrasi
dibagi dalam beberapa periode berikut: Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa
Revolusioner (1945-1950), Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama (a. Masa
Demokrasi Liberal 1950-1959, b. Masa Demokrasi Terpimpin), Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998 dan Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi
1998- Sekarang.
Saran
Dalam pembuatan
Makalah ini penulis menyadari bahwa Demokrasi sangat dibutuhkan diberbagai
aspek terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu kita perlu adanya
sikap saling terbuka dan menerima apa yang terjadi dalam perubahan – perubahan
yang terjadi di dalam tata negara di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Maftukhin.
Nuansa Studi Islam: Sebuah Pergulatan
Pemikiran. Yogyakarta: Teras, 2010.
Sjamsuddin,
Nazaruddin. Integrasi Politik Di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1989.
Robi
Harto Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada tanggal 19
Oktober 2015 dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html
Abdullah,
Mudhofir. Masail Al-Fiqhiyyah: Isu – isu Fikih Kontemporer. Yogyakarta:
Teras, 2011.
Makalah
PKN Tentang Demokrasi, artikel
diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://www.academia.edu/10998298/html
[1] Miriam
Budiardjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2008), h. 105
[2] Maftukhin, Nuansa
Studi Islam: Sebuah Pergulatan Pemikiran, (Yogyakarta: Teras, 2010), h. 297
[3] Nazaruddin
Sjamsuddin, Integrasi Politik Di Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1989),
h. 129
[4] Robi Harto Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada
tanggal 19 Oktober 2015 dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html
[5] Makalah
PKN Tentang Demokrasi, artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015 dari http://www.academia.edu/10998298/html
[6] Robi Harto Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada
tanggal 19 Oktober 2015 dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html
[7] Mudhofir
Abdullah, Masail Al-Fiqhiyyah: Isu – isu Fikih Kontemporer, (Yogyakarta:
Teras, 2011), h. 21
[8]
Robi Harto
Purba, “Makalah Demokrasi,” artikel diakses pada tanggal 19 Oktober 2015
dari http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03.html